Donald Trump Minta Mahkamah Agung untuk Menunda Larangan TikTok
Presiden terpilih, Donald Trump, meminta Mahkamah Agung untuk menunda undang-undang yang akan melarang TikTok pada pertengahan Januari hingga setelah pelantikannya.
Permintaan Presiden untuk Penundaan
Trump mengajukan permohonan pada Jumat lalu yang mendorong mahkamah tertinggi untuk memberinya waktu untuk “mengejar penyelesaian politik” sebelum menyetujui larangan aplikasi media sosial tersebut.
Undang-undang yang Telah Disahkan
Kongres telah meloloskan undang-undang lintas partai pada bulan April yang menetapkan batas waktu sembilan bulan bagi perusahaan induk TikTok yang berbasis di Tiongkok untuk melepaskan saham dari aplikasi tersebut atau dilarang di toko aplikasi AS.
Baik TikTok maupun Mahkamah Agung belum memberikan tanggapan langsung terkait permintaan komentar dari Business Insider. BI juga telah mencari informasi dari pengacara Trump.
Cerita ini masih berkembang. Silakan kembali untuk informasi terbaru.











