Minyak dan Gas Bumi: Aturan Baru tentang Hak Partisipasi Daerah
Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) baru saja merilis aturan terkait hak partisipasi 10% daerah pada wilayah kerja minyak dan gas bumi. Peraturan Menteri ESDM No.1 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No.37 tahun 2016 adalah terobosan yang penting dalam industri energi Indonesia.
Perubahan Aturan
Aturan baru yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 2 Januari 2025, telah memberikan perubahan signifikan dalam hal ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satu perubahan penting adalah mengenai kepemilikan saham BUMD yang harus dimiliki secara utuh oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
Syarat dan Ketentuan
Selain itu, aturan baru juga menetapkan bahwa BUMD harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti statusnya disahkan melalui peraturan daerah, serta tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest. Pasal 7 mengatur bahwa setiap BUMD hanya diberikan pengelolaan PI 10% untuk satu wilayah kerja.
Sanksi bagi Pelanggar
Pasal 19A yang baru ditambahkan dalam aturan tersebut mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar. Menteri dapat memberikan teguran tertulis dan bahkan menangguhkan atau membekukan PI 10% bagi BUMD atau pemerintah daerah yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Kesimpulan
Aturan baru ini menandai langkah penting dalam memastikan transparansi dan pengelolaan yang baik dalam industri minyak dan gas bumi di Indonesia. Dengan adanya penegasan mengenai hak partisipasi daerah, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dan memastikan keberlanjutan industri energi di tanah air.
(Artikel ini disusun berdasarkan informasi terbaru dari Kementerian ESDM.)(acd/acd)
Bahasa Indonesia:
Minyak dan Gas Bumi: Aturan Baru tentang Hak Partisipasi Daerah
Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) baru saja merilis aturan terkait hak partisipasi 10% daerah pada wilayah kerja minyak dan gas bumi. Peraturan Menteri ESDM No.1 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No.37 tahun 2016 adalah terobosan yang penting dalam industri energi Indonesia.
Perubahan Aturan
Aturan baru yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 2 Januari 2025, telah memberikan perubahan signifikan dalam hal ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satu perubahan penting adalah mengenai kepemilikan saham BUMD yang harus dimiliki secara utuh oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
Syarat dan Ketentuan
Selain itu, aturan baru juga menetapkan bahwa BUMD harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti statusnya disahkan melalui peraturan daerah, serta tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest. Pasal 7 mengatur bahwa setiap BUMD hanya diberikan pengelolaan PI 10% untuk satu wilayah kerja.
Sanksi bagi Pelanggar
Pasal 19A yang baru ditambahkan dalam aturan tersebut mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar. Menteri dapat memberikan teguran tertulis dan bahkan menangguhkan atau membekukan PI 10% bagi BUMD atau pemerintah daerah yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Kesimpulan
Aturan baru ini menandai langkah penting dalam memastikan transparansi dan pengelolaan yang baik dalam industri minyak dan gas bumi di Indonesia. Dengan adanya penegasan mengenai hak partisipasi daerah, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dan memastikan keberlanjutan industri energi di tanah air.
(Artikel ini disusun berdasarkan informasi terbaru dari Kementerian ESDM.)(acd/acd)











