Pemilik Pagar Misterius di Laut Tangerang Dikejar, Sanksi Denda Menanti

Kementerian Kelautan dan Perikanan Menyegel Pemagaran Laut Tak Berizin di Tangerang

Pada hari Jumat, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono membuka suara terkait penyegelan pemagaran laut tak berizin sepanjang 30,16 km di laut Tangerang. Menurut Trenggono, tindakan penyegelan tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Prosedur Penyegelan

Trenggono menjelaskan bahwa pemasangan pagar di laut tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari KKP. Oleh karena itu, pelaku yang terlibat harus dikenakan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Trenggono menegaskan bahwa pelaku harus membongkar pemagaran laut tersebut dan akan dikenakan denda administratif.

Penyampaian Informasi ke Publik

Trenggono juga menegaskan bahwa setelah menangkap pelakunya, pihaknya akan menyampaikan informasi kepada publik mengenai sosok serta motif di balik pemasangan pemagaran laut tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengapa pemasangan pagar laut tersebut dilakukan tanpa izin yang sah.

Proses Pencabutan Pemagaran Laut

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa pihaknya akan mencabut paksa pemagaran laut tersebut apabila pemilik tidak segera mencabutnya dalam waktu 20 hari. Namun, proses pencabutan tersebut memerlukan waktu dan pihaknya memberikan kesempatan pada pemilik untuk mencabut sendiri pemagaran laut tersebut sebelum tindakan paksa dilakukan.

Dengan demikian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan perikanan di Indonesia melalui penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan. Semua pihak diharapkan dapat mematuhi aturan yang berlaku demi keberlangsungan lingkungan laut yang sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *