Artikel: Pagar Misterius di Laut Tangerang Memengaruhi Ribuan Nelayan dan Penangkar Kerang
Subjudul: Menteri Kelautan dan Perikanan Ungkap Dampak Negatif Pagar Laut di Tangerang
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa sebanyak 3.888 nelayan dan sekitar 500 penangkar kerang terdampak oleh pagar misterius yang terbentang di laut Tangerang. Pagar sepanjang 30,16 km itu terletak di wilayah perairan 16 desa atau 6 kecamatan.
Tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah diturunkan oleh Trenggono untuk mengecek dan mendalami masalah ini. Hasilnya, aktivitas tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Pagar laut tersebut langsung disegel oleh pihak terkait karena tidak ada izin resmi dari KKP. Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono juga menilai bahwa pemagaran laut tersebut seolah-olah memenjarakan nelayan, karena akses mereka melaut menjadi sulit.
Pada saat penyegelan, Ipunk juga bertemu dengan nelayan yang kesulitan melaut karena sering menabrak pagar laut tersebut pada malam hari. Hal ini menunjukkan dampak negatif dari keberadaan pagar laut yang tidak memiliki izin resmi.
Dengan adanya tindakan penyegelan ini, diharapkan masalah ini dapat segera terselesaikan dan memberikan perlindungan kepada nelayan serta penangkar kerang yang terdampak. Semua pihak diharapkan dapat bekerjasama untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah tersebut.
(hns/hns)
Terjemahan Bahasa Indonesia
Judul: Pagar Misterius di Laut Tangerang Memengaruhi Ribuan Nelayan dan Penangkar Kerang
Subjudul: Menteri Kelautan dan Perikanan Ungkap Dampak Negatif Pagar Laut di Tangerang
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa sebanyak 3.888 nelayan dan sekitar 500 penangkar kerang terdampak oleh pagar misterius yang terbentang di laut Tangerang. Pagar sepanjang 30,16 km itu terletak di wilayah perairan 16 desa atau 6 kecamatan.
Tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah diturunkan oleh Trenggono untuk mengecek dan mendalami masalah ini. Hasilnya, aktivitas tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Pagar laut tersebut langsung disegel oleh pihak terkait karena tidak ada izin resmi dari KKP. Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono juga menilai bahwa pemagaran laut tersebut seolah-olah memenjarakan nelayan, karena akses mereka melaut menjadi sulit.
Pada saat penyegelan, Ipunk juga bertemu dengan nelayan yang kesulitan melaut karena sering menabrak pagar laut tersebut pada malam hari. Hal ini menunjukkan dampak negatif dari keberadaan pagar laut yang tidak memiliki izin resmi.
Dengan adanya tindakan penyegelan ini, diharapkan masalah ini dapat segera terselesaikan dan memberikan perlindungan kepada nelayan serta penangkar kerang yang terdampak. Semua pihak diharapkan dapat bekerjasama untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah tersebut.
(hns/hns)











