Aturan UMP Naik 6,5% Terbit, Gubernur Wajib Tetapkan Paling Lambat 11 Desember

Penjelasan Mengenai Peraturan Upah Minimum Tahun 2025

Pada tanggal 4 Desember 2024, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025. Peraturan ini berlaku mulai tanggal diundangkan dan memiliki tujuan untuk menjaga daya beli buruh dan daya saing usaha.

Kenaikan Upah Minimum Tahun 2025

Permenaker Nomor 16/2024 mengatur mengenai ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), kabupaten, dan sektoral untuk tahun 2025. Kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5% telah ditetapkan berdasarkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Penetapan UMP dilakukan oleh Gubernur dengan formula UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.

Penyesuaian Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi

Permenaker juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXII/2023, sehingga penyesuaian mengenai penetapan upah minimum perlu dilakukan. Gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan ketentuan harus lebih tinggi dari UMP.

Penetapan Upah Minimum Sektoral

Selain itu, Permenaker juga mengatur mengenai Upah Minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota yang ditetapkan oleh gubernur untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda. Kenaikan upah minimum, baik untuk Provinsi dan kabupaten/kota, berlaku mulai 1 Januari 2025.

Pengumuman Penetapan Upah Minimum

Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 akan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024, sedangkan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 akan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

Dengan adanya Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan mengenai Upah Minimum Tahun 2025, diharapkan dapat menjaga kesejahteraan pekerja/buruh dan meningkatkan daya saing usaha di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *