Kementerian Perhubungan Berupaya Mencabut Izin Perusahaan Truk ODOL
Subheading: Wewenang Kementerian Perhubungan untuk Mencabut Izin Perusahaan Truk ODOL
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang berupaya untuk mendapatkan wewenang dalam mencabut izin perusahaan yang mengoperasikan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) atau truk obesitas. Saat ini, wewenang tersebut masih berada di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Subheading: Imbauan Kepada Pemerintah Daerah dan Penegakan Larangan Operasional
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, telah mengimbau pemerintah daerah (pemda) untuk memantau truk obesitas melalui Dinas Perhubungan di tingkat kabupaten/kota. Ia juga berharap Dinas Perhubungan daerah dapat melaksanakan tugasnya secara tegas untuk mengatur truk ODOL. Larangan operasional truk ODOL akan dimasifkan setelah Lebaran 2025, dengan melibatkan aparat Kepolisian untuk mengawasi truk obesitas.
Subheading: Penerapan Zero ODOL
Dalam upaya meningkatkan keselamatan transportasi dan efisiensi distribusi logistik nasional, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian sepakat untuk menerapkan kebijakan Zero ODOL tanpa tahapan tambahan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait kendaraan ODOL dan sebagai bagian dari tanggung jawab sektor industri dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berkelanjutan.
Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah berharap kebijakan Zero ODOL dapat segera diterapkan secara efektif, meningkatkan keselamatan jalan, mengurangi dampak buruk terhadap infrastruktur, dan meningkatkan efisiensi distribusi logistik di Indonesia.