Pemerintah Menjanjikan Penghapusan Kredit Macet UMKM
Pemerintah telah menjanjikan penghapusan kredit macet bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini akhirnya diimplementasikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Implementasi Kebijakan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengatakan bahwa implementasi dari PP tersebut masih terus berlangsung. Beberapa kredit macet UMKM yang tercatat sebagai nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah dihapuskan.
Proses Assessment
Meskipun demikian, nilai utang UMKM yang telah dihapus belum dijelaskan oleh Mahendra. Sebagian besar kredit UMKM masih dalam proses assessment oleh perbankan terhadap portofolio nasabah. Pemerintah akan melaporkan hasilnya kepada publik saat assessment selesai.
Jumlah Utang UMKM
Sebelumnya, jumlah kredit UMKM yang akan dihapus mencapai Rp 2,5 triliun. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyebut bahwa ada 67 ribu UMKM yang masuk dalam daftar hapus tagih di himpunan bank milik negara (Himbara). Jumlah utang rata-rata UMKM berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 30 juta.
Kesimpulan
Dengan adanya kebijakan penghapusan kredit macet bagi UMKM, diharapkan dapat membantu para pelaku usaha kecil untuk bangkit dari krisis ekonomi yang terjadi. Pemerintah terus berupaya untuk memperkuat sektor UMKM demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.











