Bank Indonesia Meniadakan Kegiatan Operasional Saat Pilkada Serentak
Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk meniadakan kegiatan operasional pada hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang jatuh pada Rabu (27/11). Keputusan ini diambil karena hari tersebut merupakan hari libur nasional.
Keputusan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Dengan demikian, pada saat Pilkada serentak, BI tidak akan menyelenggarakan layanan seperti kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), serta layanan operasional kas, transaksi operasi moneter Rupiah dan Valas, serta penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).
Penting untuk dicatat bahwa pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan tetap menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.
Dengan demikian, BI mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan kelancaran proses Pilkada serentak tanpa mengganggu operasional sektor keuangan secara keseluruhan.