BPH Migas: Meningkatkan Pengawasan dan Pendistribusian BBM di Kalimantan Barat
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menandatangani 16 Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemerintah provinsi di Indonesia untuk mengawasi dan mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan tepat sasaran dan volume.
Bimbingan Teknis di Kalimantan Barat
Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim, mengungkapkan bahwa kegiatan Bimbingan Teknis di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut dari PKS antara BPH Migas dengan pemerintah provinsi setempat. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman tentang pengawasan dan pendistribusian BBM subsidi, serta penggunaan Aplikasi XStar untuk memastikan penyaluran yang tepat sasaran.
Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini menjelaskan tahapan dan mekanisme penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian BBM tertentu. Penggunaan Aplikasi XStar sebagai sarana penerbitan surat rekomendasi menjadi kunci dalam memastikan penggunaan BBM subsidi yang akuntabel.
Pentingnya Pengawasan Penggunaan BBM Subsidi
Pemanfaatan BBM subsidi harus dipertanggungjawabkan karena melibatkan uang negara. Pemerintah dan pihak terkait terus berupaya mengontrol agar tidak ada celah kebocoran dalam penggunaan BBM subsidi dan kompensasi.
Apresiasi dari Pemerintah Daerah Kalimantan Barat
Pemerintah daerah setempat mengapresiasi keberadaan Aplikasi XStar yang membantu dalam penerbitan Surat Rekomendasi untuk memastikan BBM subsidi dan kompensasi tepat sasaran bagi konsumen pengguna.
Dukungan dari Pemerintah Provinsi dan Stakeholder Terkait
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah dan stakeholder terkait, menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan pengawasan dan pendistribusian BBM yang efektif.
Dengan adanya upaya kolaboratif antara BPH Migas dan pemerintah daerah, diharapkan penggunaan BBM subsidi dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Pengetahuan dan penggunaan Aplikasi XStar diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam penyaluran BBM subsidi di Kalimantan Barat.
(prf/ega)











