Pemerintah Menghapus Retribusi untuk MBR dalam Program 3 Juta Rumah
Subheading 1: Penghapusan Pajak untuk MBR
Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah ini diambil dalam rangka mempermudah program pembangunan 3 juta rumah.
Subheading 2: Implementasi Kebijakan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penghapusan pajak tersebut akan dilakukan melalui Peraturan Kepala Daerah mengenai pembebasan BPHTB dan PBG. Tujuannya adalah untuk mempercepat persetujuan bangunan gedung dalam waktu 10 hari bagi MBR.
Subheading 3: Peringatan untuk Pemerintah Daerah
Tito Karnavian juga memperingatkan pemerintah daerah untuk tidak menyalahgunakan kebijakan ini dengan melakukan kongkalikong dengan pengembang. Kebijakan ini secara khusus ditujukan untuk MBR, bukan untuk masyarakat berpenghasilan menengah atau tinggi.
Subheading 4: Penandatanganan Keputusan
Keputusan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh tiga menteri yang terlibat, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum (PU), dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Dalam rangka program 3 juta rumah, pemerintah telah mengambil langkah penting dengan menghapus retribusi untuk MBR. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan memberikan dampak positif bagi kemajuan pembangunan infrastruktur perumahan di Indonesia.