Buku Bebas PPN: Apa yang Perlu Anda Ketahui
Pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyatakan bahwa semua buku, baik dalam bentuk cetak maupun digital, bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2020 yang menyatakan bahwa semua buku adalah buku pelajaran umum yang tidak dikenai PPN.
Bebas PPN, Tapi Ada Pengecualian
Meskipun hampir semua buku bebas dari PPN, ada pengecualian untuk buku-buku yang mengandung unsur yang melanggar hukum seperti konten yang bertentangan dengan pancasila, SARA, pornografi, dan lain-lain. Penting untuk dicatat bahwa penentuan apakah sebuah buku termasuk dalam kategori ini harus melalui putusan pengadilan.
Tarif PPN dan Perubahan di Masa Depan
Saat ini, tarif PPN masih sebesar 11%. Namun, rencananya tarif tersebut akan naik menjadi 12% mulai tahun 2025 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dengan demikian, sebagai pembaca, Anda dapat terus menikmati buku-buku favorit Anda tanpa perlu khawatir akan PPN. Namun, tetaplah waspada terhadap jenis buku yang mungkin dikenai pungutan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.