Menaker Mewajibkan Bupati/Wali Kota Tetapkan UMK 2025 Paling Lambat 18 Desember 2024
Subheading 1: Menteri Ketenagakerjaan Menetapkan Kenaikan UMK Tahun 2025
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli baru-baru ini mengeluarkan keputusan yang mewajibkan Bupati/Wali Kota untuk menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 18 Desember 2024. Besaran UMK ini tidak boleh lebih kecil dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang naik 6,5% sebagaimana diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Subheading 2: Peraturan Gubernur Tentang Besaran UMK
Besaran UMK di setiap wilayah akan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025 yang baru diterbitkan oleh Yassierli.
Subheading 3: Aturan Kenaikan UMK 2025
Yassierli menegaskan bahwa besaran UMK tidak boleh lebih kecil dari kenaikan UMP sebesar 6,5%. Begitu juga dengan Upah Minimum Sektoral yang harus naik di atas 6,5%.
Subheading 4: Formula Perhitungan UMK 2025
Aturan terkait formula perhitungan UMK 2025 sudah diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Nilai kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5% dari UMK tahun sebelumnya, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Subheading 5: Kolaborasi dengan Dewan Pengupahan
Perhitungan UMK harus dilakukan bersama dewan pengupahan kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja/buruh di setiap wilayah dapat terjamin melalui peningkatan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak. Menjelang tanggal 18 Desember 2024, Bupati/Wali Kota diharapkan segera menetapkan besaran UMK 2025 untuk mendukung upaya peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.