Buruh Buka-bukaan Alasan Tolak Rancangan Aturan UMP 2025

Buruh Tolak Usulan Permenaker Baru tentang Upah Minimum 2025

Subheading 1: Kontroversi Permenaker Baru
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak usulan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang baru tentang upah minimum 2025. Aturan tersebut dianggap bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Subheading 2: Pembagian Kategori Kenaikan Upah Minimum
Dalam rancangan tersebut, kenaikan upah minimum dibagi menjadi dua kategori, yaitu untuk industri padat karya dan industri padat modal. Hal ini dianggap melanggar keputusan MK yang hanya memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Subheading 3: Penolakan Buruh
Buruh menolak draft Permenaker karena perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum dapat merundingkannya di tingkat bipartit perusahaan. Hal ini dianggap tidak sesuai karena penetapan upah minimum seharusnya ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Subheading 4: Ancaman Mogok Nasional
KSPI mengancam akan melakukan mogok nasional pada 24 Desember 2024 jika Menaker tetap membuat keputusan upah minimum 2025 yang merugikan buruh. Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menolak isi draft Permenaker tersebut.

Artikel ini menggambarkan perjuangan buruh dalam menolak usulan Permenaker baru tentang upah minimum 2025. Mereka menegaskan pentingnya keputusan MK dalam menentukan kenaikan upah minimum berdasarkan faktor-faktor tertentu. Buruh berharap agar keputusan yang diambil akan meningkatkan kesejahteraan mereka tanpa merugikan pihak lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *