Peringatan Penipuan Terkait Sistem Core Tax Administration System (Coretax)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap potensi penipuan yang berkedok penerapan sistem Core Tax Administration System (Coretax). Sebagai langkah antisipasi, DJP memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal penting.
Imbauan dari DJP
DJP sedang mengirimkan email blast dan WhatsApp blast kepada para Wajib Pajak dengan nomor terverifikasi +62 822-3000-9880 mengenai informasi terkait Coretax. Masyarakat diminta untuk mengakses laman https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax untuk mendapatkan perkembangan informasi terbaru.
Langkah Antisipasi
Dalam rangka menghindari penipuan, DJP memberikan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Email blast dan WhatsApp blast tidak akan mengirimkan file APK.
- Tidak ada permintaan untuk mengunduh aplikasi tertentu.
- Tidak meminta update data Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK-NPWP) atau data profil lainnya.
- Tidak meminta verifikasi informasi sensitif seperti nama ibu kandung, tanggal lahir, dan alamat.
- Tidak meminta transfer uang untuk pembayaran pajak atau bea meterai.
- Tidak meminta kode unik One Time Password (OTP).
Jika masyarakat diminta untuk melakukan hal-hal di atas, DJP menyarankan untuk tidak memenuhi permintaan tersebut. Selain itu, update data profil Wajib Pajak hanya boleh dilakukan atas permintaan sendiri.
Pentingnya Melakukan Pelaporan
Jika ada indikasi penipuan, masyarakat dapat melaporkannya ke situs Kementerian Komunikasi dan Digital melalui https://aduannomor.id/ untuk aduan terkait nomor telepon, dan https://aduankonten.id/ untuk aduan terkait konten dan aplikasi.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200. Mari bersama-sama mencegah penipuan terkait sistem Coretax.
(shc/ara)
—
Peringatan Penipuan Terkait Sistem Core Tax Administration System (Coretax)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperingatkan masyarakat untuk waspada terhadap potensi penipuan yang berkedok penerapan sistem Core Tax Administration System (Coretax). Sebagai langkah antisipasi, DJP memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal penting.
Imbauan dari DJP
DJP sedang mengirimkan email blast dan WhatsApp blast kepada para Wajib Pajak dengan nomor terverifikasi +62 822-3000-9880 mengenai informasi terkait Coretax. Masyarakat diminta untuk mengakses laman https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax untuk mendapatkan perkembangan informasi terbaru.
Langkah Antisipasi
Dalam rangka menghindari penipuan, DJP memberikan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Email blast dan WhatsApp blast tidak akan mengirimkan file APK.
- Tidak ada permintaan untuk mengunduh aplikasi tertentu.
- Tidak meminta update data Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK-NPWP) atau data profil lainnya.
- Tidak meminta verifikasi informasi sensitif seperti nama ibu kandung, tanggal lahir, dan alamat.
- Tidak meminta transfer uang untuk pembayaran pajak atau bea meterai.
- Tidak meminta kode unik One Time Password (OTP).
Jika masyarakat diminta untuk melakukan hal-hal di atas, DJP menyarankan untuk tidak memenuhi permintaan tersebut. Selain itu, update data profil Wajib Pajak hanya boleh dilakukan atas permintaan sendiri.
Pentingnya Melakukan Pelaporan
Jika ada indikasi penipuan, masyarakat dapat melaporkannya ke situs Kementerian Komunikasi dan Digital melalui https://aduannomor.id/ untuk aduan terkait nomor telepon, dan https://aduankonten.id/ untuk aduan terkait konten dan aplikasi.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200. Mari bersama-sama mencegah penipuan terkait sistem Coretax.
(shc/ara)