Informasi Penting tentang Implementasi Sistem Pajak Baru Coretax di Indonesia
Subheading 1: Dukungan dari Ketua DEN terhadap Implementasi Coretax
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan telah menyambangi Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk mengecek pelaksanaan sistem pajak baru, Coretax. Luhut menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi sistem Coretax yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Subheading 2: Potensi Meningkatkan Penerimaan Negara melalui Coretax
Implementasi Coretax diproyeksikan dapat meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi saat ini. DEN mendukung langkah ini karena dapat menutup tax gap sebesar 6,4% dari PDB, seperti yang dipaparkan oleh Bank Dunia. Selain itu, implementasi ini juga berpotensi membuka peluang mengoptimalkan potensi pajak hingga Rp 1.500 triliun dalam lima tahun ke depan.
Subheading 3: Peran Penting Integrasi Coretax dengan Govtech
Ketua DEN menekankan pentingnya integrasi Coretax dengan sistem Govtech untuk memperkuat interoperabilitas data antarinstansi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan disiplin pajak masyarakat. Namun, Luhut juga mengingatkan bahwa aspek keamanan data harus menjadi prioritas utama dalam implementasi sistem ini.
Subheading 4: Dampak Positif Implementasi Coretax bagi Penerimaan Negara
Kehadiran sistem Coretax tidak hanya meningkatkan pelayanan pajak, tetapi juga memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. DJP telah mencatat 776 juta e-faktur per tahun, menunjukkan potensi besar yang dapat dioptimalkan melalui digitalisasi perpajakan. Pemerintah berharap melalui implementasi Coretax, dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan, serta memperkuat pondasi ekonomi Indonesia untuk menghadapi tantangan global di masa depan.
Terjemahan Artikel:
Informasi Penting tentang Implementasi Sistem Pajak Baru Coretax di Indonesia
Subheading 1: Dukungan dari Ketua DEN terhadap Implementasi Coretax
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan telah menyambangi Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk mengecek pelaksanaan sistem pajak baru, Coretax. Luhut menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi sistem Coretax yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Subheading 2: Potensi Meningkatkan Penerimaan Negara melalui Coretax
Implementasi Coretax diproyeksikan dapat meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi saat ini. DEN mendukung langkah ini karena dapat menutup tax gap sebesar 6,4% dari PDB, seperti yang dipaparkan oleh Bank Dunia. Selain itu, implementasi ini juga berpotensi membuka peluang mengoptimalkan potensi pajak hingga Rp 1.500 triliun dalam lima tahun ke depan.
Subheading 3: Peran Penting Integrasi Coretax dengan Govtech
Ketua DEN menekankan pentingnya integrasi Coretax dengan sistem Govtech untuk memperkuat interoperabilitas data antarinstansi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan disiplin pajak masyarakat. Namun, Luhut juga mengingatkan bahwa aspek keamanan data harus menjadi prioritas utama dalam implementasi sistem ini.
Subheading 4: Dampak Positif Implementasi Coretax bagi Penerimaan Negara
Kehadiran sistem Coretax tidak hanya meningkatkan pelayanan pajak, tetapi juga memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. DJP telah mencatat 776 juta e-faktur per tahun, menunjukkan potensi besar yang dapat dioptimalkan melalui digitalisasi perpajakan. Pemerintah berharap melalui implementasi Coretax, dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan, serta memperkuat pondasi ekonomi Indonesia untuk menghadapi tantangan global di masa depan.