Pemerintah Siapkan Beragam Skema Bantuan untuk Masyarakat Mulai Januari 2025
Pemerintah Indonesia telah menyiapkan berbagai skema bantuan yang akan mulai cair pada bulan Januari 2025. Bantuan ini mencakup sektor pendidikan, sosial, dan kesehatan, dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta kondisi keuangan negara. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai daftar bansos, PKH, dan insentif yang akan diberikan pada tahun 2025:
1. Makan Bergizi Gratis
Program makan bergizi gratis akan diberikan kepada seluruh siswa di sekolah negeri dan swasta jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, serta pesantren. Program ini juga akan diberikan kepada ibu hamil, menyusui, difabel, dan lansia.
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH akan diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan komponen yang terdaftar dan diterima KPM setiap tiga bulan.
3. Kartu Sembako
Program bansos Kartu Sembako akan dilanjutkan pada tahun 2025 untuk 20 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan besaran bantuan Rp 200 ribu per KPM per bulan.
4. Bantuan Pangan Beras 10 Kg
Pemerintah akan memberikan bantuan pangan berupa beras 10 kg untuk 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) seluruh Indonesia.
5. Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Bansos PBI-JK akan disalurkan pada BPJS Kesehatan untuk kelompok masyarakat miskin dan rentan.
6. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP ditujukan bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari keluarga miskin, rentan, dan prioritas dengan tujuan memastikan akses pendidikan bagi seluruh siswa Indonesia.
7. KIP Kuliah
KIP ditujukan bagi siswa yang melanjutkan ke bangku kuliah dengan besaran biaya pendidikan sesuai dengan program studi dan besaran biaya hidup sesuai dengan wilayah perguruan tinggi.
8. BLT Dana Desa
Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa (DD) akan diberikan kepada warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
9. Diskon Tarif Listrik
Potongan tarif listrik sebesar 50% akan diberikan kepada pelanggan berdaya kurang dari 2.200 VA.
10. Insentif untuk Rumah Tangga atau Keluarga
Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) berupa 1% dari kebijakan PPN 12% untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting).
11. Insentif bagi Kelas Menengah
Bantuan untuk kelas menengah termasuk pembebasan PPN dan insentif lainnya.
12. Insentif bagi Pelaku Usaha
Insentif bagi pelaku usaha meliputi perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5%, pembebasan PPh bagi UMKM, dan pembiayaan industri padat karya.
Masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut wajib mengikuti jadwal pencairan bantuan dan memastikan informasi terkini melalui situs resmi Kementerian terkait. Dengan adanya berbagai skema bantuan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia. (bai/row)