Menaikkan Tarif PPN: Solusi atau Masalah?
Pendahuluan
Pemerintah Indonesia berencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai tahun 2025. Meskipun bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, rencana ini menuai penolakan dari masyarakat karena potensi dampak kenaikan harga dan penurunan daya beli.
Kenapa Kenaikan PPN Diperlukan?
Kenaikan PPN menjadi 12% yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 diharapkan dapat menambah penerimaan negara hingga Rp 75 triliun. Namun, ada alternatif lain yang bisa dieksplorasi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Alternatif Pajak yang Lebih Adil
Pemerintah seharusnya mempertimbangkan penerapan pajak yang lebih progresif, seperti pajak orang kaya yang bisa menghasilkan pendapatan hingga Rp 81,6 triliun. Selain itu, pajak karbon, pajak windfall profit, dan penerapan pajak penghasilan (PPh) Badan juga bisa menjadi solusi untuk meningkatkan penerimaan negara.
Tantangan dan Solusi
Untuk menghindari beban langsung pada masyarakat kecil, pemerintah perlu mengevaluasi rencana kenaikan PPN dan mencari solusi alternatif. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah mendorong inisiasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap perintah kenaikan PPN dalam UU HPP.
Kesimpulan
Dengan mempertimbangkan alternatif pajak yang lebih adil dan progresif, pemerintah bisa meningkatkan penerimaan negara tanpa memberikan beban tambahan pada masyarakat kecil. Evaluasi dan pembaruan kebijakan pajak menjadi kunci dalam mencapai keseimbangan yang optimal dalam sistem perpajakan Indonesia.
Penutup
Pemerintah perlu mempertimbangkan solusi alternatif untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa memberikan beban tambahan pada masyarakat kecil. Dengan pendekatan yang lebih progresif, sistem perpajakan Indonesia dapat menjadi lebih adil dan efisien.