Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Kontroversinya
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi topik hangat di tahun 2024. Kebijakan ini memicu perdebatan antara pekerja dan pengusaha karena rencana potongan gaji hingga 3% setiap bulannya.
Implementasi kebijakan Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya ke program ini paling lambat tahun 2027.
Tapera adalah program penyimpanan periodik untuk pembiayaan perumahan. Peserta harus menyetor 3% dari gaji atau penghasilan mereka, dengan pekerja menanggung 2.5% dan pemberi kerja 0.5%. Dana yang terkumpul dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).
Pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan di atas upah minimum wajib menjadi peserta. Pemberi kerja dan pekerja mandiri harus menyetorkan simpanan setiap bulan ke rekening Dana Tapera.
Kontroversi muncul karena pengusaha dan buruh menolak iuran Tapera, merasa beban potongan gaji tambahan tidak diperlukan. Pekerja meragukan kemampuan program ini untuk membantu mereka memiliki rumah di masa depan.
Selain itu, program Tapera dianggap tumpang tindih dengan program lain yang sudah ada, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek. Pengusaha juga merasa beban pungutan yang tinggi sudah cukup memberatkan.
Kondisi program Tapera yang mendapat banyak protes membuat Basuki Hadimuljono, yang saat itu menjabat sebagai Menteri PUPR, mengakui penyesalannya. Program ini diundur hingga 2027 untuk lebih dipertimbangkan.
Dengan segala pro dan kontra, program Tapera menjadi sorotan publik di tahun 2024. Semua pihak harus bekerja sama untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak.