Minyak Goreng Minyakita di Atas HET, KSP akan Turun ke Lapangan
Harga Minyakita Melebihi HET
Kantor Staf Presiden (KSP) mencatat bahwa harga Minyakita mengalami kenaikan dan sudah berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden (KSP), Edy Priyono mengungkapkan bahwa harga rata-rata Minyakita nasional telah mencapai Rp 17.000 per liter.
HET Minyakita diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa HET Minyakita seharusnya Rp 15.700 per liter.
Disparitas Harga Minyakita dan Masalah Pasokan
Edy menyebutkan bahwa berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP), hanya 3 provinsi di Indonesia yang menjual Minyakita sesuai atau di bawah HET. Mayoritas wilayah di Indonesia mengalami kenaikan harga Minyakita. Menurutnya, turunnya harga Minyakita disebabkan oleh masalah pasokan, karena harga Minyakita sudah lama naik dan sulit untuk turun.
Langkah KSP dan Mendag dalam Menangani Persoalan Harga Minyak Goreng
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga mengakui bahwa terjadi kenaikan harga Minyakita menjadi Rp 17.000 per liter, melebihi HET sebesar Rp 15.700 per liter. Budi menjelaskan bahwa kenaikan harga Minyakita sebesar 8,28% disebabkan oleh ketidaksesuaian rantai distribusi di pasaran.
KSP dan Mendag berencana untuk turun ke lapangan guna meneliti lebih lanjut masalah harga Minyakita. Mereka ingin mencari tahu mengapa harga Minyakita sulit untuk turun, terutama di wilayah seperti Jakarta dan Jawa Barat yang juga mengalami ketidaksesuaian dengan HET.
Dengan adanya permasalahan ini, diharapkan langkah konkret dapat diambil untuk menjaga stabilitas harga Minyakita dan memastikan ketersediaan yang cukup bagi masyarakat.