BEI Akan Terapkan Kebijakan Non-Cancellation Period pada Tahun Depan
Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk menerapkan kebijakan non-cancellation period pada tahun depan. Kebijakan ini akan mengharuskan para investor untuk tidak dapat membatalkan pemesanan saham atau open order pada sesi pre-opening dan pre-closing.
Peningkatan Keyakinan Investor
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Irvan Susandy, menyebut bahwa implementasi kebijakan non-cancellation ini diharapkan dapat meningkatkan keyakinan para investor dalam melakukan transaksi di BEI. Khususnya pada sesi pre-opening dan pre-closing.
Meningkatkan Perlindungan Investor
Selain itu, kebijakan non-cancellation juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dengan tetap mengutamakan prinsip perlindungan investor. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan confidence level dan validitas dari order yang masuk pada sesi pre-opening dan pre-closing.
Minimalkan Potensi Pembentukan Harga Tak Wajar
Kebijakan ini diterapkan untuk meminimalisir terjadinya pembentukan harga yang tidak wajar, menjaga stabilitas pembentukan harga di sesi pre-opening dan pre-closing, serta meminimalisir potensi terjadinya spoofing.
Harapan ke Depan
Dengan adanya Non Cancellation Period, diharapkan dapat meningkatkan confidence level dan validitas dari order yang masuk pada sesi pre-opening dan pre-closing. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar dan memberikan perlindungan kepada para investor.
Kesimpulan
Kebijakan non-cancellation period yang akan diterapkan oleh BEI diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi pasar modal Indonesia. Dengan meningkatkan keyakinan dan kepercayaan investor, diharapkan pasar modal Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara.