Artikel Ini membahas tentang keputusan terbaru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB) mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025, yang diteken oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini pada 13 Januari 2025, membahas tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Berikut adalah subjudul penting dalam artikel ini:
1. Pengertian PPPK Paruh Waktu
2. Kriteria untuk Menjadi PPPK Paruh Waktu
3. Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu
4. Hak Keuangan PPPK Paruh Waktu
5. Kebutuhan dan Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
6. Pembatalan PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu adalah skema untuk membantu menyelesaikan penataan pegawai non-ASN atau honorer. Seluruh tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi CASN akan diangkat menjadi ASN dan otomatis menjadi PPPK Paruh Waktu. Artikel ini juga menjelaskan kriteria dan syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi PPPK Paruh Waktu, termasuk masa perjanjian kerja dan predikat kinerja yang baik.
Selain itu, artikel ini juga membahas hak keuangan PPPK Paruh Waktu, kebutuhan PPPK Paruh Waktu dalam berbagai jabatan, tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu, dan proses pembatalan PPPK Paruh Waktu jika terjadi situasi tertentu.
Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 memberikan panduan yang jelas tentang PPPK Paruh Waktu, dan diharapkan dapat membantu dalam peningkatan kualitas pegawai pemerintah di Indonesia.