Artikel ini membahas tentang tingginya jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Provinsi DKI Jakarta, yang menjadi wilayah dengan jumlah PHK terbanyak. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, tercatat bahwa sebanyak 14.501 orang mengalami PHK di Jakarta.
Sektor padat karya menjadi penyumbang terbesar PHK, sementara sektor industri makanan dan minuman serta otomotif masih relatif stabil. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan upaya yang dilakukan untuk membantu karyawan yang terkena PHK, seperti pelatihan dan penyelenggaraan job fair.
Setelah dilatih dan mendapatkan keterampilan serta sertifikat, diharapkan para karyawan yang kena PHK dapat kembali bekerja. Pihaknya juga akan mengevaluasi syarat batas usia kerja yang menyulitkan para pencari kerja bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sebanyak 64.288 tenaga kerja sudah mengalami PHK per 15 November 2024. Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah PHK terbanyak, diikuti oleh Jawa Tengah dan Banten.
Dengan adanya upaya pelatihan dan peningkatan keterampilan, diharapkan para karyawan yang terkena PHK dapat kembali memasuki pasar kerja dan mengurangi angka PHK di masa depan. Langkah-langkah ini juga akan dievaluasi untuk memberikan solusi yang lebih baik bagi para pencari kerja di Indonesia.