Perubahan Usia Pensiun Pekerja di Indonesia
Pengantar
Pada tanggal 1 Januari 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia berubah menjadi 59 tahun. Perubahan ini berdasarkan amanat Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Latar Belakang
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa aturan kenaikan usia pensiun telah berjalan sejak 2015. Pada tahun 2025, ini adalah kali ketiga kenaikan usia pensiun sejak peraturan tersebut diberlakukan.
Poin Penting
- Usia pensiun tidak mempengaruhi besaran manfaat yang diterima oleh pekerja.
- Kebijakan ini tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha.
Kenaikan Usia Pensiun
Menurut Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015: - Pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun (2015)
- Mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun
- Selanjutnya usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun hingga mencapai 65 tahun
Filosofi Pengaturan Usia Pensiun
Filosofi di balik pengaturan usia pensiun adalah untuk memperhitungkan masa produktif seseorang (dari 56 tahun hingga 65 tahun) dan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.Kondisi Keuangan Program Jaminan Pensiun
Proyeksi keuangan Program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan defisit pada tahun 2075. Saat ini, iuran Jaminan Pensiun sebesar 3%, terdiri dari 2% iuran pengusaha dan 1% iuran pekerja.Harmonisasi Program Pensiun
Saat ini, sedang dilakukan pembahasan untuk mengharmonisasikan program pensiun di Indonesia dengan sektor keuangan sebagai amanat UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.Kesimpulan
Perubahan usia pensiun menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025 merupakan langkah untuk meningkatkan perlindungan pekerja di masa tua. Dengan mempertimbangkan kondisi demografi dan populasi yang menua, diharapkan manfaat pensiun dapat ditingkatkan untuk masa depan yang lebih baik bagi para pekerja di Indonesia.