Kasus 1,1 Ton Emas Vs Antam, Crazy Rich Budi Said Divonis 15 Tahun Bui

Crazy Rich Surabaya, Budi Said Dipenjara 15 Tahun karena Kasus Korupsi Emas Antam

Subheading 1: Vonis Pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Pada Jumat, 27 Desember 2024, Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait jual beli emas seberat 1,1 ton. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa Budi Said bersalah atas rekayasa jual beli emas PT Antam yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun.

Subheading 2: Hukuman dan Konsekuensi

Hakim menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar kepada Budi Said. Selain itu, Budi Said juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Subheading 3: Perbedaan Tuntutan Jaksa dan Vonis

Vonis yang dijatuhkan kepada Budi Said lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 1,1 triliun. Budi Said dinyatakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan Pencegahan TPPU.

Bahasa Indonesia Translation:

Crazy Rich Surabaya, Budi Said Dipenjara 15 Tahun karena Kasus Korupsi Emas Antam

Subheading 1: Vonis Pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Pada Jumat, 27 Desember 2024, Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait jual beli emas seberat 1,1 ton. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa Budi Said bersalah atas rekayasa jual beli emas PT Antam yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun.

Subheading 2: Hukuman dan Konsekuensi

Hakim menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar kepada Budi Said. Selain itu, Budi Said juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Subheading 3: Perbedaan Tuntutan Jaksa dan Vonis

Vonis yang dijatuhkan kepada Budi Said lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 1,1 triliun. Budi Said dinyatakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan Pencegahan TPPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *