Crazy Rich Surabaya, Budi Said Dipenjara 15 Tahun karena Kasus Korupsi Emas Antam
Subheading 1: Vonis Pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Pada Jumat, 27 Desember 2024, Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait jual beli emas seberat 1,1 ton. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa Budi Said bersalah atas rekayasa jual beli emas PT Antam yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun.
Subheading 2: Hukuman dan Konsekuensi
Hakim menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar kepada Budi Said. Selain itu, Budi Said juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Subheading 3: Perbedaan Tuntutan Jaksa dan Vonis
Vonis yang dijatuhkan kepada Budi Said lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 1,1 triliun. Budi Said dinyatakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan Pencegahan TPPU.
Bahasa Indonesia Translation:
Crazy Rich Surabaya, Budi Said Dipenjara 15 Tahun karena Kasus Korupsi Emas Antam
Subheading 1: Vonis Pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Pada Jumat, 27 Desember 2024, Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait jual beli emas seberat 1,1 ton. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa Budi Said bersalah atas rekayasa jual beli emas PT Antam yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun.
Subheading 2: Hukuman dan Konsekuensi
Hakim menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar kepada Budi Said. Selain itu, Budi Said juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Subheading 3: Perbedaan Tuntutan Jaksa dan Vonis
Vonis yang dijatuhkan kepada Budi Said lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 1,1 triliun. Budi Said dinyatakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan Pencegahan TPPU.