Kebijakan PPN 12% Bikin Geger 2024

Kenaikan PPN dari 11% ke 12% Mulai 2025

Apa yang Menjadi Sejak 2024?

  • Masyarakat resah mengenai kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025.
  • Kebijakan ini diprediksi akan menekan daya beli masyarakat karena potensi kenaikan harga.

    Detail Kenaikan PPN 12%

  • Mulai berlaku pada 1 Januari 2025 berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Hanya barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12%, termasuk bahan makanan premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik untuk rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA.
  • Barang seperti sembako (beras, daging, telur, ikan, susu) serta jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, dan air akan dibebaskan dari PPN.

    Insentif untuk Dukung PPN 12%

  • Pemerintah memberikan insentif berupa paket stimulus ekonomi, seperti bantuan pangan/beras, diskon biaya listrik, dan kebijakan lainnya.
  • Untuk kelompok masyarakat kelas menengah, berbagai stimulus kebijakan juga disiapkan untuk menjaga daya beli.

    Petisi dan Penolakan Terhadap PPN 12%

  • Muncul petisi online untuk membatalkan kenaikan tarif PPN 12% dengan alasan akan membuat kondisi ekonomi masyarakat semakin sulit.
  • Masyarakat juga mulai ajukan boikot bayar pajak sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan ini.

    Reaksi Fraksi di DPR

  • Fraksi di DPR saling berselisih terkait kebijakan PPN 12%, dengan PDIP mengusulkan pembatalan kenaikan tersebut dan Gerindra menilai PDIP plin-plan dalam permintaannya.

    Penutup

  • Kenaikan PPN menjadi 12% telah menjadi topik hangat di tengah masyarakat, dengan pro dan kontra yang terus berlangsung. Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian tanah air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *