Kenaikan PPN dari 11% ke 12% Mulai 2025
Apa yang Menjadi Sejak 2024?
- Masyarakat resah mengenai kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025.
- Kebijakan ini diprediksi akan menekan daya beli masyarakat karena potensi kenaikan harga.
Detail Kenaikan PPN 12%
- Mulai berlaku pada 1 Januari 2025 berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Hanya barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12%, termasuk bahan makanan premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik untuk rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA.
- Barang seperti sembako (beras, daging, telur, ikan, susu) serta jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, dan air akan dibebaskan dari PPN.
Insentif untuk Dukung PPN 12%
- Pemerintah memberikan insentif berupa paket stimulus ekonomi, seperti bantuan pangan/beras, diskon biaya listrik, dan kebijakan lainnya.
- Untuk kelompok masyarakat kelas menengah, berbagai stimulus kebijakan juga disiapkan untuk menjaga daya beli.
Petisi dan Penolakan Terhadap PPN 12%
- Muncul petisi online untuk membatalkan kenaikan tarif PPN 12% dengan alasan akan membuat kondisi ekonomi masyarakat semakin sulit.
- Masyarakat juga mulai ajukan boikot bayar pajak sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan ini.
Reaksi Fraksi di DPR
- Fraksi di DPR saling berselisih terkait kebijakan PPN 12%, dengan PDIP mengusulkan pembatalan kenaikan tersebut dan Gerindra menilai PDIP plin-plan dalam permintaannya.
Penutup
- Kenaikan PPN menjadi 12% telah menjadi topik hangat di tengah masyarakat, dengan pro dan kontra yang terus berlangsung. Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian tanah air.