Kebijakan Kenaikan Pajak PPN Tetap Berlaku pada Januari 2025
Pada Januari 2025, kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan tetap berlaku. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono.
Mengecualikan Beberapa Kelompok untuk Menjaga Daya Beli
Meskipun demikian, Parjiono menekankan bahwa kebijakan tersebut tetap akan mengecualikan beberapa kelompok masyarakat guna menjaga daya beli. Beberapa dari kelompok yang dikecualikan adalah masyarakat miskin, sektor kesehatan, dan pendidikan.
Subsidi sebagai Jaring Pengaman
Parjiono juga menyebutkan bahwa subsidi akan menjadi jaring pengaman dalam kebijakan ini. Dia juga mengungkapkan bahwa insentif perpajakan lebih banyak dinikmati oleh kelas menengah atas.
Potensi Penundaan Kenaikan PPN Belum Dibahas
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membantah pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai penundaan kenaikan PPN. Airlangga menjelaskan bahwa potensi penundaan tersebut belum dibahas secara internal oleh pemerintah.
Dengan demikian, kebijakan kenaikan PPN tetap akan berjalan sesuai rencana pada tahun 2025.