Kenaikan PPN dari 11% ke 12% dan Dampak Positifnya
Pendahuluan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini mengungkapkan dampak positif dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% ke 12%, yang akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Kebijakan ini disesuaikan dengan amanah pengaturan PPN dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dampak Positif Kenaikan PPN 12%
- Peningkatan Jumlah Pekerja
- Pada periode 2015-2019, kenaikan PPN dari 10% ke 11% mengakibatkan peningkatan rata-rata 2,4 juta pekerja per tahun. Dengan kenaikan PPN menjadi 12%, angka ini meningkat menjadi 4,7 juta pekerja per tahun pada 2023-2024.
- Peningkatan Pekerja Formal
- Pada rentang waktu yang sama, peningkatan pekerja formal juga terjadi. Dari rata-rata 1,9 juta pekerja per tahun pada 2015-2019, angka ini meningkat menjadi 3,6 juta pekerja per tahun setelah penerapan PPN 12%.
- Kenaikan PPh 21
- Kebijakan kenaikan PPN juga berdampak pada peningkatan PPh 21. Rata-rata kenaikan per tahun dari 2015-2019 sebesar 8,5 triliun meningkat menjadi 33,2 triliun setelah penerapan PPN 12% pada 2023-2024.
- Inflasi yang Rendah
- Meskipun terjadi kenaikan PPN, inflasi berhasil dijaga rendah. Rata-rata kenaikan per tahun dari 2023-2024 mencapai 2,08%.
Optimisme Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tetap optimis bahwa daya beli masyarakat dapat terjaga. Pemerintah juga menyediakan berbagai stimulus untuk mendukung masyarakat, seperti diskon tarif listrik, insentif pembelian rumah, dan pembebasan PPN untuk motor listrik.Kesimpulan
Kenaikan PPN dari 11% ke 12% membawa dampak positif yang signifikan, terutama dalam peningkatan jumlah pekerja, pekerja formal, PPh 21, dan menjaga inflasi rendah. Meskipun masyarakat awalnya mungkin merasa terbebani, pemerintah telah memastikan adanya stimulus dan insentif untuk mengimbangi dampak kenaikan PPN. Semua ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga di tengah perubahan kebijakan pajak yang dilakukan.
- Meskipun terjadi kenaikan PPN, inflasi berhasil dijaga rendah. Rata-rata kenaikan per tahun dari 2023-2024 mencapai 2,08%.