Kemenperin Ancam Blokir iPhone 16 yang Diperjualbelikan di RI

Kementerian Perindustrian: iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menegaskan bahwa iPhone 16 masih belum bisa diperjualbelikan di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh kurangnya sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Apple, produsen iPhone.

Pantauan Terhadap Peredaran iPhone 16

Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa pihaknya terus memantau peredaran iPhone 16 di Indonesia, terutama yang masuk melalui jalur barang bawaan dari luar negeri. Selama periode 25 Oktober-10 November 2024, sebanyak 11.000 unit iPhone 16 berhasil masuk Indonesia melalui jalur barang bawaan.

Upaya untuk Mencegah Penjualan iPhone 16

Kemenperin akan menyusun cara untuk memeriksa barang elektronik yang masuk ke Indonesia guna mencegah iPhone 16 diselundupkan untuk dijual. Salah satu langkah yang akan diambil adalah membandingkan identitas pengguna iPhone 16 di Indonesia dengan identitas orang yang membawa masuk produk Apple tersebut.

Pertimbangan untuk Memblokir IMEI iPhone 16

Kemenperin juga mempertimbangkan untuk memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia. Meskipun hingga saat ini belum ditemukan bukti bahwa iPhone 16 telah dijual di Indonesia.

Kesimpulan

Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa iPhone 16 belum dapat dijual di Indonesia karena Apple belum memiliki sertifikat TKDN. Upaya terus dilakukan untuk memantau peredaran iPhone 16 dan mencegah penjualan ilegal. Langkah-langkah konkret akan diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *