Kemenperin Mau Kaji Ulang Aturan TKDN

Kemenperin Kaji Ulang Aturan TKDN untuk Industri HKT

Dalam sebuah konferensi pers di Kemenperin, Jakarta Selatan, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengumumkan rencana untuk mengkaji ulang Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 terkait ketentuan dan tata cara penghitungan nilai Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).

Skema Investasi untuk Industri HKT

Permenperin 29/2017 menetapkan tiga skema investasi untuk perusahaan produsen handphone dalam pemenuhan syarat TKDN, yaitu skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi. Dalam skema inovasi, perusahaan yang berinvestasi dalam inovasi akan memenuhi TKDN sesuai dengan nilai investasinya. Sedangkan skema manufaktur menghitung skor TKDN berdasarkan produksi pabrik dan skema aplikasi memperhitungkan nilai aplikasi untuk mendapatkan skor TKDN.

Perubahan Aturan TKDN

Febri menyatakan bahwa rencana perubahan aturan TKDN ini dilakukan karena struktur industri dalam negeri, terutama industri HKT, telah mengalami perubahan. Hal ini disebabkan oleh pergeseran dalam komposisi penjualan, teknologi, dan jumlah industri yang mendukung industri smartphone.

Kesimpulan

Kemenperin akan terus mengkaji ulang aturan TKDN untuk industri HKT guna menyesuaikan dengan perkembangan industri dalam negeri. Perubahan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri HKT di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *