Kementerian Ketenagakerjaan Batal Mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, Tetapi Pasti Akan Naik
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan bahwa mereka batal mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 hari ini. Meskipun demikian, mereka memastikan bahwa UMP tahun 2025 akan naik.
Alasan Penundaan Pengumuman UMP 2025
Penetapan UMP setiap tahunnya biasanya dilakukan pada tanggal 21 November. Namun, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengonfirmasi bahwa peningkatan UMP tahun 2025 pasti akan terjadi. “Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik,” kata Sunardi dalam siaran pers.
Permintaan Kesabaran dari Pihak Terkait
Kemnaker mengajak semua pihak untuk bersabar dalam menunggu penetapan UMP 2025. Mereka menegaskan bahwa Pemerintah akan cermat dan teliti dalam mengambil keputusan demi kepentingan semua pihak, termasuk pekerja, buruh, dan pengusaha.
Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat
Kemnaker juga meminta para Gubernur untuk menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025. Sunardi menjelaskan bahwa regulasi kebijakan UMP masih dalam proses kajian.
Keterlibatan Semua Pihak dalam Proses Pembahasan
Proses pembahasan dan kajian kebijakan UMP tahun 2025 melibatkan semua pihak, termasuk pengusaha, serikat pekerja/buruh, dan stakeholders lainnya. Kemnaker menjamin bahwa regulasi yang akan dikeluarkan nantinya telah melibatkan partisipasi yang bermakna.
Penghormatan Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta Kerja. Kemnaker menegaskan bahwa regulasi baru akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk materi pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, meskipun pengumuman UMP 2025 ditunda, Pemerintah akan memastikan bahwa peningkatan UMP akan terjadi. Semua pihak diharapkan dapat bersabar menunggu kebijakan yang akan diambil dalam waktu dekat.