Penyegelan Proyek Reklamasi Ilegal di Pulau Pari
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Menyegel Proyek Reklamasi Ilegal
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel proyek reklamasi ilegal di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Penyegelan ini dilakukan karena proyek tersebut tidak sesuai dengan izin yang telah diajukan ke KKP.
Dugaan Pelanggaran di Pulau Pari
Doni Ismanto Darwin, Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Pulau Pari dilakukan oleh PT CPS. Pada 28 Januari 2025, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dengan Kewenangan Kepolisian Khusus melakukan pengawasan ulang terhadap lokasi kegiatan reklamasi yang dilaporkan dilakukan di luar izin yang diberikan.
Tindakan Penyegelan dan Pemeriksaan Lapangan
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa tidak ada aktivitas yang sedang berlangsung di lokasi tersebut. KKP memasang spanduk penghentian kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan dihentikan sepenuhnya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan pada 20 Januari 2025, di mana ditemukan aktivitas reklamasi ilegal.
Pelanggaran terhadap Izin
Doni menjelaskan bahwa aktivitas reklamasi tersebut melanggar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata. KKP akan menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari PT CPS untuk menentukan sanksi administratif sesuai ketentuan.
Pentingnya Kepatuhan Terhadap Aturan Pemanfaatan Ruang Laut
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut. Doni menekankan bahwa setiap kegiatan harus dilakukan sesuai izin dan tidak merugikan lingkungan atau masyarakat pesisir.
Indikasi Penyalahgunaan Izin
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono mengatakan ada indikasi penyalahgunaan izin dalam pembangunan pondok wisata di Pulau Pari. Kasus ini mencuat karena berpotensi adanya penyalahgunaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Kesimpulan
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut dan perlunya tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan. KKP terus melakukan langkah-langkah untuk menjaga ekosistem laut dan mencegah aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat pesisir.











