The Mystery Behind the 30.16 km Fence in Tangerang
The Ministry of Marine Affairs and Fisheries (KKP) is actively investigating the installation of a 30.16 km fence in the waters of Tangerang. The Director General of Marine and Fisheries Resources Monitoring and Surveillance at KKP, Pung Nugroho Saksono, emphasizes that they will pursue this matter without bias.
The government, through KKP, is present in the waters to seal off the fenced area. The sea is a unifier of the nation, and it should not be fenced off in such a manner. Whoever the owner may be, they will face legal consequences,” stated Ipunk, as he sealed off the area in Tangerang on Thursday (9/1/2024).
Ipunk explained that they will gather information from the local community to uncover the mastermind behind the fenced-off area. They plan to summon the perpetrator once they have identified them.
“We will inquire with the local community about the owner and the responsible party. Once we have the information, we will proceed with summoning them,” Ipunk added.
When asked about the purpose of the fenced-off area, Ipunk could not provide a definitive answer. He emphasized that there have been no requests for reclamation in that area. He expressed surprise that the fencing was done without the Approval for the Utilization of Marine Space (PKKPRL) from KKP.
“Until now, there have been no requests for reclamation. Hence, why the need for fencing when there is no PKKPRL approval from KKP,” Ipunk clarified.
He also promised to disclose the identity of the perpetrator once it is known. This way, the public can understand who is behind this and what actions the government will take.
“Of course, we will release this information to the public. It is important for the community to know who is responsible for this. The government’s response will be transparent and fair,” Ipunk added.
Stay tuned for further updates on this developing story.
(hns/hns)
—
Misteri di Balik Pagar 30.16 km di Tangerang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menyelidiki pemasangan pagar sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa mereka akan menindaklanjuti masalah ini tanpa pandang bulu.
Pemerintah, melalui KKP, hadir di perairan untuk menutup area yang dipagari tersebut. Laut adalah penyatuan bangsa, dan seharusnya tidak dipagari dengan cara seperti itu. Siapapun pemiliknya, akan menghadapi konsekuensi hukum,” ujar Ipunk, saat ia menutup area di Tangerang pada Kamis (9/1/2024).
Ipunk menjelaskan bahwa mereka akan mengumpulkan informasi dari masyarakat setempat untuk mengungkap dalang di balik area yang dipagari tersebut. Mereka berencana untuk memanggil pelaku setelah mengidentifikasinya.
“Kami akan menanyakan kepada masyarakat setempat tentang pemilik dan pihak yang bertanggung jawab. Setelah kami memiliki informasi tersebut, kami akan melanjutkan dengan pemanggilan,” tambah Ipunk.
Ketika ditanya tentang tujuan area yang dipagari tersebut, Ipunk tidak dapat memberikan jawaban pasti. Ia menegaskan bahwa tidak ada permintaan reklamasi di area tersebut. Ia merasa terkejut bahwa pemagaran dilakukan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
“Hingga saat ini, tidak ada permintaan reklamasi. Jadi, mengapa perlu dipagari ketika tidak ada persetujuan PKKPRL dari KKP,” jelas Ipunk.
Ia juga berjanji untuk mengungkap identitas pelaku begitu diketahui. Dengan cara ini, masyarakat dapat memahami siapa di balik peristiwa ini dan tindakan apa yang akan diambil pemerintah.
“Tentu saja, kami akan menginformasikan hal ini kepada publik. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas ini. Respons pemerintah akan transparan dan adil,” tambah Ipunk.
Tetap pantau untuk perkembangan cerita ini.











