Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Ditambah, Ini Rinciannya

Pemerintah Terbitkan Ketentuan Tambahan Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024

Pemerintah Indonesia baru-baru ini menerbitkan ketentuan tambahan kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2024. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK 2024.

Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK

Ketentuan terbaru ini berlaku bagi peserta yang melamar seleksi PPPK tahap II di instansi tempat bekerja yang sesuai dengan database BKN dan jabatan yang diduduki saat ini. Beberapa kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini meliputi:

1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I
2. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN
3. Pelamar yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I
4. Pelamar yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024

Pilihan Jabatan untuk Pelamar Seleksi PPPK

Pelamar seleksi PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan jabatan dapat melamar pada jenis jabatan seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Optimalisasi Kebutuhan Setelah Seleksi PPPK

Setelah seleksi PPPK tahap II selesai dilaksanakan, kebutuhan yang belum terpenuhi dapat diisi oleh pelamar dengan ketentuan urutan kelulusan seperti pelamar prioritas, eks-THK II, pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dengan adanya ketentuan tambahan ini, diharapkan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 dapat berjalan lebih efisien dan terpenuhi kebutuhan pegawai pemerintah dengan kualifikasi yang sesuai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *