Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan Upah Minimum 6,5% Tahun 2025
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5%. Keputusan ini telah memicu proses penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan mengatur lebih rinci tentang pengupahan di tahun 2025.
Detail Kenaikan Upah Akan Dibahas dalam Permenaker
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Permenaker akan menjadi landasan hukum untuk penetapan kenaikan upah tersebut. Dia mengungkapkan, "Tahapan selanjutnya, seperti yang disampaikan oleh Presiden, detailnya akan tercantum dalam Permenaker. Kami akan segera mengeluarkan Permenaker ini, dan semoga bisa selesai sebelum Rabu pekan depan."
Wacana Pengadaan Upah Minimum Sektoral (UMS)
Yassierli juga menegaskan bahwa wacana pengadaan Upah Minimum Sektoral (UMS) akan dibahas lebih lanjut di Dewan Pengupahan sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menjelaskan, "Amanat MK mengenai upah sektoral akan dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Semua informasi sudah jelas, dan kami membutuhkan dukungan untuk melaksanakannya."
Keputusan Kenaikan Upah Minimum Pertama di Era Pemerintahan Presiden Prabowo
Keputusan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5% menjadi keputusan upah minimum pertama di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Prabowo menyatakan bahwa awalnya pemerintah mengusulkan kenaikan upah sebesar 6%, namun akhirnya ditetapkan 6,5% setelah pertemuan dengan pimpinan buruh.
Pengumuman Kenaikan Upah Minimum
Prabowo mengumumkan keputusan tersebut setelah rapat terbatas dengan para pejabat terkait. Keputusan ini diambil setelah pembahasan dan pertemuan dengan pimpinan buruh. Pengumuman kenaikan upah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Dengan demikian, kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5% menjadi langkah awal yang diharapkan dapat memperbaiki masalah ketenagakerjaan di Indonesia.
(shc/fdl)
Terjemahan:
Presiden Prabowo Subianto Mengumumkan Kenaikan Upah Minimum 6,5% Tahun 2025
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5%. Keputusan ini telah memicu proses penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan mengatur lebih rinci tentang pengupahan di tahun 2025.
Detail Kenaikan Upah Akan Dibahas dalam Permenaker
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Permenaker akan menjadi landasan hukum untuk penetapan kenaikan upah tersebut. Dia mengungkapkan, "Tahapan selanjutnya, seperti yang disampaikan oleh Presiden, detailnya akan tercantum dalam Permenaker. Kami akan segera mengeluarkan Permenaker ini, dan semoga bisa selesai sebelum Rabu pekan depan."
Wacana Pengadaan Upah Minimum Sektoral (UMS)
Yassierli juga menegaskan bahwa wacana pengadaan Upah Minimum Sektoral (UMS) akan dibahas lebih lanjut di Dewan Pengupahan sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menjelaskan, "Amanat MK mengenai upah sektoral akan dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Semua informasi sudah jelas, dan kami membutuhkan dukungan untuk melaksanakannya."
Keputusan Kenaikan Upah Minimum Pertama di Era Pemerintahan Presiden Prabowo
Keputusan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5% menjadi keputusan upah minimum pertama di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Prabowo menyatakan bahwa awalnya pemerintah mengusulkan kenaikan upah sebesar 6%, namun akhirnya ditetapkan 6,5% setelah pertemuan dengan pimpinan buruh.
Pengumuman Kenaikan Upah Minimum
Prabowo mengumumkan keputusan tersebut setelah rapat terbatas dengan para pejabat terkait. Keputusan ini diambil setelah pembahasan dan pertemuan dengan pimpinan buruh. Pengumuman kenaikan upah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Dengan demikian, kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5% menjadi langkah awal yang diharapkan dapat memperbaiki masalah ketenagakerjaan di Indonesia.
(shc/fdl)