Minister of Trade Budi Santoso Ensures Compliance in LPG Filling Process
Subheading 1: Overview of the Inspection
Minister of Trade Budi Santoso recently conducted an inspection of the LPG 3 Kg filling process at the Bulk Elpiji Filling Station (SPBE) of PT Patra Trading in Padalarang, West Bandung. This inspection was carried out to ensure that businesses comply with regulations to protect consumer rights.
Subheading 2: Implementation of New Procedures
During his visit to the SPBE PT Patra Trading in West Bandung on Monday, December 23, Budi Santoso emphasized the importance of implementing new procedures for filling LPG 3 kg. He commended Pertamina for adhering to the regulations, ensuring the rights of consumers are protected.
Subheading 3: Follow-Up on Sanctions
Budi explained that the inspection was a follow-up to the administrative sanctions imposed by the Ministry of Trade on February 19, 2024. This was based on the results of legal metrology supervision, where businesses were found to be non-compliant with regulations.
Subheading 4: Compliance and Improvement
Following the sanctions, businesses, including SPBE PT Patra Trading, have improved their performance and implemented standard operating procedures for filling LPG 3 kg. This ensures that products meet the required standards.
Subheading 5: Collaboration and Assurance
Various ministries and PT Pertamina Patra Niaga have collaborated to test the new filling procedures and ensure compliance. The SOP has been disseminated to all SPBE businesses in Indonesia, reassuring consumers of the accuracy of the LPG 3 kg products.
Subheading 6: Government Measures and Appreciation
Budi expressed appreciation for the efforts of the West Java Provincial Government, Bandung District Government, and Pertamina in ensuring a stable supply of LPG for the upcoming holidays. He urged other SPBE businesses to comply with the SOP to avoid any harm to consumers.
Overall, the inspection conducted by Minister Budi Santoso highlights the importance of adherence to regulations in the LPG filling process, ensuring consumer protection and product quality.
Terjemahan:
Menteri Perdagangan Budi Santoso Memastikan Kepatuhan dalam Proses Pengisian Gas LPG
Subheading 1: Tinjauan Inspeksi
Menteri Perdagangan Budi Santoso baru-baru ini melakukan inspeksi terhadap proses pengisian LPG 3 Kg di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Patra Trading di Padalarang, Bandung Barat. Inspeksi ini dilakukan untuk memastikan bahwa bisnis mematuhi regulasi guna melindungi hak konsumen.
Subheading 2: Implementasi Prosedur Baru
Selama kunjungannya ke SPBE PT Patra Trading di Bandung Barat pada hari Senin, 23 Desember, Budi Santoso menekankan pentingnya implementasi prosedur baru untuk pengisian LPG 3 kg. Dia memuji Pertamina atas kepatuhan pada regulasi, memastikan hak konsumen terlindungi.
Subheading 3: Tindak Lanjut Sanksi
Budi menjelaskan bahwa inspeksi tersebut merupakan tindak lanjut terhadap sanksi administratif yang diberlakukan oleh Kementerian Perdagangan pada 19 Februari 2024. Ini didasarkan pada hasil pengawasan metrologi legal, di mana bisnis ditemukan tidak mematuhi regulasi.
Subheading 4: Kepatuhan dan Perbaikan
Setelah sanksi, bisnis, termasuk SPBE PT Patra Trading, telah meningkatkan kinerja mereka dan menerapkan prosedur operasi standar untuk pengisian LPG 3 kg. Hal ini memastikan produk memenuhi standar yang dibutuhkan.
Subheading 5: Kolaborasi dan Jaminan
Berbagai kementerian dan PT Pertamina Patra Niaga telah bekerja sama untuk menguji prosedur pengisian baru dan memastikan kepatuhan. SOP telah disebarluaskan kepada semua bisnis SPBE di Indonesia, memberikan jaminan kepada konsumen akan ketepatan produk LPG 3 kg.
Subheading 6: Langkah Pemerintah dan Apresiasi
Budi mengungkapkan apresiasi atas upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bandung, dan Pertamina dalam memastikan pasokan LPG stabil untuk liburan yang akan datang. Dia mendorong bisnis SPBE lainnya untuk mematuhi SOP guna menghindari kerugian bagi konsumen.
Secara keseluruhan, inspeksi yang dilakukan oleh Menteri Budi Santoso menyoroti pentingnya patuh pada regulasi dalam proses pengisian LPG, memastikan perlindungan konsumen dan kualitas produk.