Direktorat Jenderal Pajak Akan Dalami Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons terkait usulan DPR RI mengenai pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III pada 2025. Pihaknya menyatakan akan mendalami rencana tersebut.
Rencana RUU Tax Amnesty Diprioritaskan untuk Dibahas pada 2025
Sebagai informasi, DPR memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. Artinya, RUU tersebut akan diprioritaskan untuk dibahas dan disahkan pada tahun depan.
Jika berjalan lancar, maka pada 2025 nanti akan ada kebijakan tax amnesty jilid III. Sebelumnya, selama dua periode Presiden Joko Widodo tax amnesty berlangsung 2 kali, yaitu periode 2016-2017, dan 2022.
Usulan RUU Pengampunan Pajak dalam Prolegnas Prioritas 2025 secara tiba-tiba disetujui dalam rapat paripurna DPR. Padahal rencana tersebut belum pernah muncul dalam rapat-rapat sebelumnya.
Pendapat Para Anggota DPR tentang Tax Amnesty
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, mengatakan tax amnesty memberikan kesempatan bagi wajib pajak kelas kakap untuk ‘bertaubat’ dari ketidakpatuhan pajak. Dia menjelaskan bahwa DPR tak ingin para pengemplang pajak untuk menghindar terus-menerus, dan tax amnesty adalah jalan keluar untuk mengampuni kesalahan pajak tersebut.
Pandangan lain disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal. Menurutnya, usulan pelaksanaan tax amnesty lebih kepada semangat dalam membantu pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencari dukungan pembiayaan.
Direktorat Jenderal Pajak akan terus mengkaji dan mendalami rencana pelaksanaan tax amnesty jilid III pada 2025. Semoga kebijakan ini dapat membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia.