Nusron Buka Suara soal Lahan Bermasalah di IKN

Update Terkait Proses Pembebasan Lahan di Ibu Kota Nusantara

Negosiasi Masih Berlangsung

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sebanyak 2.086 hektar lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih bermasalah dan belum dibebaskan. Proses penyelesaiannya masih terus dilakukan, dengan negosiasi yang dilakukan oleh Otorita IKN.

Permasalahan Diluar Kawasan IKN

Meskipun demikian, Nusron juga mengakui adanya permasalahan sengketa di luar kawasan IKN, namun belum dapat merincikan jumlahnya dan lokasinya.

Proses Penilaian oleh Tim Appraisal

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN sebelumnya, Agus Harimurti Yudhoyono, menjelaskan bahwa proses pembebasan lahan masih berjalan. Lahan yang bermasalah sedang dalam tahap penilaian oleh tim appraisal.

Kawasan Hutan yang Dikelola oleh KLHK

Sebanyak 2.086 hektare lahan tersebut merupakan kawasan hutan yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kemudian diserahkan ke Kementerian Keuangan dan menjadi aset negara. Dari Kementerian Keuangan, tanah tersebut diserahkan menjadi aset dalam penguasaan di bawah Otorita IKN.

Anggaran Ganti Rugi

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyebut bahwa anggaran sekitar Rp 90 miliar disediakan untuk pembebasan lahan proyek jalan tol IKN seksi 6A dan 6B, serta kawasan pengendali banjir Sungai Sepaku. Total anggaran ganti rugi untuk pembebasan lahan tersebut masih dalam perhitungan.

Fokus pada Bidang Jalan Tol dan Penanggulangan Banjir

Pihak Otorita IKN fokus pada bidang jalan tol IKN seksi 6A, jalan tol IKN seksi 6B, dan kawasan penanggulangan Banjir Sepaku. Meskipun belum dapat dipastikan berapa banyak lahan yang sudah dibebaskan, mereka terus berupaya dalam proses pembebasan lahan.

Tantangan dalam Proses Pembebasan Lahan

Proses pembebasan lahan di IKN memang masih dihadapi dengan berbagai tantangan, namun pihak terkait terus berusaha untuk menyelesaikannya demi kelancaran pembangunan di Ibu Kota Nusantara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *