Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM di Bidang Pertanian, Peternakan, dan Perikanan
Pengenalan Kebijakan Terbaru OJK
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan harapannya terkait kebijakan penghapusan piutang macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memungkinkan penghapusan catatan piutang di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Peran Bank Pemerintah dalam Pemutihan Kredit UMKM
Bank-bank pemerintah akan berperan dalam pemutihan kredit macet bagi UMKM. Setelah piutang UMKM diputihkan, UMKM tersebut akan dapat kembali mengakses pembiayaan untuk pengembangan usahanya.
Peraturan Pemerintah tentang Penghapusan Piutang Macet
Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur mengenai penghapusan piutang macet bagi UMKM. PP tersebut menetapkan batasan maksimum penghapusan kredit sebesar Rp 500 juta.
Langkah Percepatan dalam Penghapusan Piutang Macet
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman telah mengambil langkah percepatan untuk melaksanakan program penghapusan piutang macet bagi UMKM. Pihaknya diberi waktu enam bulan untuk menyelesaikan penghapusan kredit macet UMKM sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 47/2024.
Tantangan dan Upaya Menyelesaikan Mandat Penghapusan Piutang
Meskipun memiliki batas waktu yang ketat, Menteri UMKM bersama dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen untuk menyelesaikan mandat penghapusan piutang macet UMKM. Maman Abdurrahman menekankan pentingnya menyelesaikan semua proses setelah keluarnya PP tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan UMKM di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan dapat mendapatkan keringanan dalam pengelolaan kredit dan memperoleh akses lebih mudah untuk pembiayaan berikutnya. Langkah-langkah percepatan yang diambil pemerintah menunjukkan komitmen untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia.