Kementerian Sekretaris Negara Perketat Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri: Apa yang Harus Diketahui?
Pengumuman baru dari Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) telah menarik perhatian banyak pihak terkait perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi kementerian dan lembaga pemerintahan. Aturan baru ini diterbitkan melalui Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang merupakan respons atas arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada bulan Oktober dan November tahun 2024.
Apa yang Harus Dipahami tentang Aturan Baru ini?
1. Efektif, Efisien, dan Selektif
Aturan baru ini menekankan pentingnya melakukan PDLN secara efektif, efisien, dan selektif guna mendukung Asta Cita Presiden RI. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
2. Kegiatan yang Mendesak
PDLN hanya boleh dilakukan untuk kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan tidak terdapat tugas prioritas atau mendesak di dalam negeri. Hal ini menunjukkan pentingnya pemilihan kegiatan yang benar-benar membutuhkan keberadaan di luar negeri.
3. Batasan Jumlah Peserta
Setiap kegiatan PDLN harus dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini mencakup berbagai jenis kegiatan, mulai dari tugas belajar hingga misi kemanusiaan.
4. Izin dari Presiden RI
Setiap PDLN harus mendapatkan izin resmi dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kemensesneg. Proses pengajuan izin harus dilakukan dengan tepat dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
5. Tanggung Jawab Penuh
Jika kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan dari Presiden, maka pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi dan pelaku PDLN akan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang timbul.
Aturan baru ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melakukan penghematan dan efisiensi dalam pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri. Hal ini juga mengingatkan semua pihak untuk lebih selektif dalam memilih kegiatan yang benar-benar membutuhkan keberadaan di luar negeri. Dengan demikian, diharapkan bahwa kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.