Pemerintah Akan Sewa Tanah Sultan Ground yang Terdampak Pembangunan Jalan Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen
Sewa Tanah Sultan Ground untuk Pembangunan Jalan Tol
Pemerintah berencana untuk menyewa tanah Sultan Ground (SG) yang terdampak oleh pembangunan jalan tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen. Meskipun Keraton Jogja sebelumnya menolak untuk menyerahkan hak milik SG terdampak Tol Jogja-Bawen, namun mereka mendukung proyek tersebut dan bersedia meminjamkan tanahnya untuk jalan tol dengan skema sewa. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan membayarkan sewa berdasarkan hasil konsultasi dan opini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Skema Sewa Tanah sebagai Bagian dari Parameter Investasi
Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Miftachul Munir, pembayaran sewa tidak dilakukan tahunan karena merupakan bagian dari parameter investasi yang akan memengaruhi tarif. Pengelolaan lahan SG akan dilakukan dengan sistem sewa, dan biaya sewa ke depan akan dilimpahkan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), yang kemudian akan memengaruhi tarif jalan tol dan menjadi beban pengguna.
Kendala Penggunaan Lahan untuk Jalan Tol
Pada tahun 2022, penggunaan lahan untuk jalan Tol Solo-Jogja dan Tol Bawean-Jogja sempat terkendala karena lahan tersebut merupakan bagian hak kepemilikan dari Sultan Ground (SG). Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menegaskan bahwa Keraton tidak akan melepaskan hak kepemilikan terhadap SG, namun mempersilakan negara untuk menggunakan tanah tersebut tanpa batas waktu, seperti yang telah dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dengan adanya kesepakatan sewa tanah Sultan Ground, pembangunan jalan tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen diharapkan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu hak kepemilikan dari pihak Keraton Jogja.