Menteri Kelautan dan Perikanan Buka Suara Soal Pagar Misterius di Perairan Kabupaten Tangerang
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono telah mengungkapkan pandangannya terkait pagar misterius yang ditemukan di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar tersebut memiliki panjang 30,16 km dan meliputi 16 desa di 6 kecamatan.
Trenggono menyatakan bahwa tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah diturunkan untuk menyelidiki masalah tersebut. Hasilnya, aktivitas tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Menurut Trenggono, tidak adanya informasi mengenai izin KKPRL untuk area pemasangan pagar laut tersebut menjadi dasar untuk langsung melakukan penyegelan. Selain itu, Trenggono juga akan terus mendalami pelaku dan motif di balik kegiatan ilegal tersebut.
Pembangunan di ruang laut harus memperoleh izin dari KKP sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Trenggono juga menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi kepada MKP Sakti Wahyu Trenggono untuk melakukan penyegelan terhadap pagar laut yang tidak memiliki izin.
Penyegelan pagar laut tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono atas arahan dari Presiden. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya negara untuk menegakkan aturan dan melindungi sumber daya laut.
Dalam menjalankan tugasnya, Trenggono menekankan pentingnya mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan setiap kegiatan pembangunan di ruang laut telah memperoleh izin yang sesuai. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi lingkungan laut dan memastikan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
Dengan adanya tindakan penyegelan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kegiatan ilegal di sektor kelautan dan perikanan. Selain itu, hal ini juga menjadi contoh bagi masyarakat untuk mematuhi regulasi yang berlaku demi keberlanjutan lingkungan laut dan sumber daya kelautan yang ada.











