Budi Arie Setiadi Membentuk Pos Pengaduan untuk Menangani Koperasi Bermasalah
Subheading: Menkop Budi Arie Setiadi Membentuk Pos Pengaduan
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi telah membentuk Pos Pengaduan untuk menangani koperasi bermasalah. Pos Pengaduan ini terintegrasi dengan Satuan Tugas Revitalisasi Koperasi Bermasalah dan merupakan perpanjangan tangan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Subheading: Fasilitas dan Cara Mengadukan Koperasi Bermasalah
Pos Pengaduan dilengkapi dengan berbagai fasilitas untuk mendukung masyarakat dalam menyampaikan keluhan mereka dengan nyaman. Masyarakat dapat mengadukan koperasi bermasalah secara online melalui call center, email, telepon, WhatsApp, dan situs web, atau datang langsung ke Pos Pengaduan yang berlokasi di Kementerian Koperasi Republik Indonesia.
Subheading: Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Menkop Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa Pos Pengaduan ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan interaksi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Subheading: Ajakan untuk Berpartisipasi dalam Perbaikan Layanan
Budi Arie Setiadi mengajak seluruh masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan konstruktif untuk perbaikan layanan. Melalui Pos Pengaduan ini, diharapkan layanan publik dapat mendekatkan diri kepada masyarakat dan memastikan bahwa suara mereka didengar serta mempermudah penyelesaian permasalahan yang dihadapi.
Dengan adanya Pos Pengaduan koperasi bermasalah yang dibentuk oleh Menkop Budi Arie Setiadi, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih nyaman dan terbantu dalam menghadapi permasalahan yang timbul. Ini juga menjadi langkah positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.











