Perlawanan Terhadap Kebijakan Kenaikan PPN 12% Tahun 2025
Subheading 1: Gelombang Penolakan Masyarakat
Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% mulai tahun 2025 telah menimbulkan gelombang penolakan dari masyarakat luas. Unjuk rasa dan petisi dengan hampir 200 ribu tanda tangan telah dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tersebut.
Subheading 2: Implikasi Kenaikan PPN
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 atau UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Implikasi dari kebijakan ini menimbulkan dampak ekonomi negatif bagi masyarakat.
Subheading 3: Opsi Alternatif
Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios) Mhd Zakiul Fikri mengusulkan opsi-opsi alternatif untuk menyesuaikan tarif PPN menjadi lebih rendah. Namun, proses perubahan tersebut tidaklah mudah dan memerlukan pertimbangan yang matang.
Subheading 4: Usulan Perppu dari Zakiul dan Hadi
Zakiul dan mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan kenaikan PPN 12%. Hal ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara luas.
Subheading 5: Tantangan dan Solusi
Ketergantungan terhadap PPN sebagai sumber utama pendapatan pajak menjadi perhatian penting. Diperlukan kebijakan perpajakan yang dapat melindungi daya beli rakyat kecil dan mendorong pemerataan ekonomi. Tantangan tersebut harus dihadapi dengan solusi yang tepat dan tidak memberatkan masyarakat.
Terjemahan dalam Bahasa Indonesia:
Perlawanan Terhadap Kebijakan Kenaikan PPN 12% Tahun 2025
Subheading 1: Gelombang Penolakan Masyarakat
Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% mulai tahun 2025 telah menimbulkan gelombang penolakan dari masyarakat luas. Unjuk rasa dan petisi dengan hampir 200 ribu tanda tangan telah dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tersebut.
Subheading 2: Implikasi Kenaikan PPN
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 atau UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Implikasi dari kebijakan ini menimbulkan dampak ekonomi negatif bagi masyarakat.
Subheading 3: Opsi Alternatif
Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios) Mhd Zakiul Fikri mengusulkan opsi-opsi alternatif untuk menyesuaikan tarif PPN menjadi lebih rendah. Namun, proses perubahan tersebut tidaklah mudah dan memerlukan pertimbangan yang matang.
Subheading 4: Usulan Perppu dari Zakiul dan Hadi
Zakiul dan mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan kenaikan PPN 12%. Hal ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara luas.
Subheading 5: Tantangan dan Solusi
Ketergantungan terhadap PPN sebagai sumber utama pendapatan pajak menjadi perhatian penting. Diperlukan kebijakan perpajakan yang dapat melindungi daya beli rakyat kecil dan mendorong pemerataan ekonomi. Tantangan tersebut harus dihadapi dengan solusi yang tepat dan tidak memberatkan masyarakat.