PPN Jadi 12% Tahun Depan, Layanan buat Investor Saham Bakal Naik?

Dampak Kenaikan PPN 12% terhadap Transaksi Investasi Saham dan Reksa Dana

Pengantar
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang berlaku untuk barang kategori mewah, kecuali barang dan jasa bahan-bahan pokok. Namun, bagaimana hal ini akan mempengaruhi transaksi investasi saham dan reksa dana?

Kajian Dampak PPN 12% di Layanan KSEI
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sedang melakukan kajian terkait dampak PPN 12% terhadap layanan di KSEI. Hingga saat ini, belum ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis resmi terkait penerapan PPN 12% di tahun 2025.

Komitmen KSEI untuk Memberikan Informasi
Direktur Keuangan dan Administrasi KSEI, Imelda Sebayang, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat terkait kenaikan tarif PPN 12%. Mereka masih menunggu arahan resmi terkait hal ini.

Tunggu Juklak Resmi
Imelda menjelaskan bahwa belum ada konfirmasi mengenai dampak kenaikan tarif PPN 12% terhadap layanan jasa penyimpanan dan jasa penyelesaian di KSEI. Mereka saat ini sedang menunggu petunjuk resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penerapan PPN 12% pada 1 Januari 2025
Meskipun PPN sebesar 12% akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat akan diberikan fasilitas PPN 0%. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kesimpulan
Dengan kajian yang masih berlangsung dan komitmen untuk memberikan informasi yang jelas, KSEI siap menghadapi penerapan PPN 12% pada tahun 2025. Semua pihak diharapkan untuk tetap memantau perkembangan selanjutnya terkait dampak kenaikan tarif PPN ini.

Selengkapnya, Baca di Detik Finance

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *