Dampak Kenaikan PPN 12% terhadap Transaksi Investasi Saham dan Reksa Dana
Pengantar
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang berlaku untuk barang kategori mewah, kecuali barang dan jasa bahan-bahan pokok. Namun, bagaimana hal ini akan mempengaruhi transaksi investasi saham dan reksa dana?
Kajian Dampak PPN 12% di Layanan KSEI
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sedang melakukan kajian terkait dampak PPN 12% terhadap layanan di KSEI. Hingga saat ini, belum ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis resmi terkait penerapan PPN 12% di tahun 2025.
Komitmen KSEI untuk Memberikan Informasi
Direktur Keuangan dan Administrasi KSEI, Imelda Sebayang, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat terkait kenaikan tarif PPN 12%. Mereka masih menunggu arahan resmi terkait hal ini.
Tunggu Juklak Resmi
Imelda menjelaskan bahwa belum ada konfirmasi mengenai dampak kenaikan tarif PPN 12% terhadap layanan jasa penyimpanan dan jasa penyelesaian di KSEI. Mereka saat ini sedang menunggu petunjuk resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penerapan PPN 12% pada 1 Januari 2025
Meskipun PPN sebesar 12% akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat akan diberikan fasilitas PPN 0%. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kesimpulan
Dengan kajian yang masih berlangsung dan komitmen untuk memberikan informasi yang jelas, KSEI siap menghadapi penerapan PPN 12% pada tahun 2025. Semua pihak diharapkan untuk tetap memantau perkembangan selanjutnya terkait dampak kenaikan tarif PPN ini.
Selengkapnya, Baca di Detik Finance