Pemerintah Akan Tunda Pemberlakuan PPN 12%
Kebijakan PPN 12% Akhirnya Diundur
Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan ditunda. Keputusan ini diambil agar pemerintah dapat memberikan bantuan sosial atau stimulus terlebih dahulu kepada masyarakat kelas menengah dan bawah. PPN 12% yang seharusnya berlaku pada 1 Januari 2025 akan ditunda untuk sementara waktu.
Stimulus Berupa Bantuan Tarif Listrik
Stimulus yang akan diberikan akan berupa bantuan tarif listrik. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan bantuan langsung kepada penerima. Dewan Ekonomi Nasional sedang menghitung bagaimana stimulus ini akan diberikan dalam bentuk subsidi listrik.
Kemampuan Negara Cukup
Luhut menyatakan bahwa kemampuan negara dalam memberikan bantuan terkait PPN 12% sangat mencukupi. Dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang cukup, negara dapat menggelontorkan dana untuk bantuan tersebut. Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa beban rakyat tidak akan ditambah, melainkan diupayakan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat.
Kebijakan Masih Dalam Tahap Kajian
Juru Bicara DEN, Jodi Mahardi, menjelaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap kajian mendalam. Dengan berbagai tantangan baik dari dalam maupun luar negeri, pemerintah masih mengkaji lebih dalam kebijakan tersebut untuk memastikan keberlanjutannya sejalan dengan kondisi ekonomi nasional dan global.
Dengan berbagai langkah yang diambil, pemerintah berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia.