Menteri Ketenagakerjaan Yassierli: Aturan Kenaikan UMP 2025 Akan Terbit Hari Ini
Subheading: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersiap menerbitkan aturan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengumumkan bahwa aturan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan segera terbit. Berdasarkan pernyataannya, aturan tersebut dijadwalkan akan diterbitkan hari ini, Rabu (4/12/2024).
Subheading: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) berisi materi teknis penetapan UMP 2025
Aturan kenaikan UMP 2025 akan disusun dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Dalam peraturan tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan sebesar 6,5%. Yassierli menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan kebijakan dari Presiden, dan kementeriannya sedang menyusun detail teknisnya.
Subheading: Antisipasi terkait dampak kenaikan UMP 2025
Yassierli juga telah melakukan rapat dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kementerian/Lembaga terkait untuk menyusun kebijakan antisipasi terkait dampak kenaikan UMP 2025. Salah satu antisipasi yang dibahas adalah insentif untuk perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah para buruh.
Subheading: Penjelasan mengenai formulasi perhitungan kenaikan upah
Yassierli menyangkal rumor bahwa formulasi perhitungan kenaikan upah akan dicocok-cocokan untuk mencapai kenaikan 6,5% yang sudah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, semua perhitungan tersebut sudah masuk dalam kajian yang dilakukan oleh Kemnaker bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.
Dengan demikian, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah memastikan bahwa aturan kenaikan UMP 2025 akan segera terbit, dan pihaknya sedang melakukan persiapan untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan tersebut. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk menjaga kesejahteraan para buruh dan stabilitas ekonomi negara.