Masalah dalam Proyek Strategis Nasional Pariwisata Tropical Coastland di Banten PIK 2
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan sejumlah masalah dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland di Banten PIK 2. Ini membuat kondisi tata ruang proyek Agung Sedayu Grup ini perlu dikaji ulang.
Temuan Masalah
Setelah melakukan pengecekan, ditemukan ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kota, serta ketiadaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Selain itu, dari 1.705 hektare kawasannya, 1.500 hektare merupakan kawasan hutan lindung yang belum mengalami penurunan status menjadi hutan konversi atau APR.
Penyelesaian Masalah
Permasalahan lahan hutan lindung masuk ke Kementerian Kehutanan, sementara masalah ketidaksesuaian RTRW menjadi fokus Kementerian ATR/BPN. Keringanan bisa diberikan melalui rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri ATR/Kepala BPN, sesuai dengan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
Kajian Lanjutan
Langkah untuk memberikan rekomendasi KKPR masih perlu dipertimbangkan karena 200 hektare lahan masuk ke Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Kajian teknis kesesuaian pemanfaatan ruang perlu dilakukan untuk menentukan apakah proyek PIK 2 masuk dalam kategori yang mendukung kepentingan PSN.
Informasi Tambahan
PIK 2 adalah proyek pengembangan wilayah baru dalam PSN tahun 2024 di era Presiden Joko Widodo. Proyek ini memiliki luas lahan 1.705 hektare di Pesisir Pantai Utara Tangerang. PIK 2 akan digunakan untuk pariwisata, termasuk wisata mangrove.
Dengan demikian, Kementerian ATR/BPN akan terus melakukan kajian dan evaluasi untuk menyelesaikan masalah yang ditemukan dalam proyek strategis ini.