Restoran Tidak Kena PPN 12%, Begini Aturannya!

Pajak Restoran: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Pajak restoran, bukan PPN

Pajak restoran tidak termasuk dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tarifnya 12%. Ini adalah pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah setempat. Makanan dan minuman yang disajikan di berbagai tempat seperti hotel, restoran, rumah makan, dan warung termasuk objek pajak daerah dan retribusi daerah.

Regulasi Pajak Restoran

Pajak restoran diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Menurut Pasal 58 aturan tersebut, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Objek PBJT meliputi penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu seperti makanan, minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Dasar Pengenaan PBJT

Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu. Jika tidak ada pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

Informasi Penting

Jadi, saat makan di restoran, ingatlah bahwa Anda tidak akan dikenakan PPN, tetapi akan dikenakan PBJT sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pastikan untuk memahami aturan pajak restoran agar Anda dapat mengatur keuangan Anda dengan baik. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda!

(kil/kil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *