Pemerintah Berencana Membentuk Bank Emas untuk Meningkatkan Industri Emas
Pemerintah Indonesia berencana untuk membentuk bank emas atau bullion bank pada tahun 2025 sebagai langkah untuk mengoptimalkan potensi sumber daya emas di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa bisnis bank emas memiliki potensi nilai tambah hingga Rp 30-50 triliun.
Potensi emas Indonesia yang belum dimanfaatkan dengan baik menjadi perhatian pemerintah. Dalam upaya tersebut, pemerintah akan mengatur kegiatan usaha bullion untuk memaksimalkan nilai tambah dari emas hasil tambang maupun stok emas yang dimiliki masyarakat.
Meningkatkan Konsumsi Emas dan Industri Emas
Pengembangan usaha bullion diharapkan dapat meningkatkan konsumsi emas ritel, yang akan berdampak positif pada peningkatan industri emas dan keseluruhan ekosistem bisnis emas. Dian Ediana Rae dari OJK menegaskan bahwa usaha bullion berpotensi memberikan nilai tambah hingga Rp 30-50 triliun.
Manfaat bagi Pemerintah, Masyarakat, dan Pelaku Usaha
Pengembangan usaha bullion diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK). OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Bullion sebagai langkah untuk mengatur kegiatan usaha berkaitan dengan emas.
Kesiapan Infrastruktur dan Izin Kegiatan Usaha
OJK bersama pemerintah dan pihak terkait telah berkoordinasi untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan usaha bullion, termasuk dalam hal infrastruktur pendukung dan proses perizinan aktivitas kegiatan usaha. Bank Syariah Indonesia (BSI) diusulkan menjadi pengelola bank emas Indonesia dan saat ini sedang dalam tahap persiapan infrastruktur.
Diversifikasi Usaha dan Monetisasi Simpanan Emas
Pengelolaan bank emas diharapkan dapat menjadi bentuk diversifikasi usaha yang dapat memperbesar skala bisnis dengan memonetisasi simpanan emas sebagai sumber pendanaan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendalaman pasar keuangan dengan variasi produk investasi yang lebih beragam.
Regulasi Bullion Bank dalam Undang-Undang
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa regulasi Bullion Bank telah dimasukkan dalam Undang-undang untuk segera diluncurkan tahun depan. Diharapkan bank emas di Indonesia dapat dikelola oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dan OJK, diharapkan industri emas Indonesia dapat berkembang dan memberikan manfaat bagi berbagai pihak terkait.