Rumah MBR Bisa Turun Rp 10,5 Juta Gegara BPHTB dan Retribusi PBG Dihapus

Pemerintah Akan Menghapus Retribusi Untuk Rumah Subsidi MBR

Pemerintah tengah mengambil langkah untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam pemenuhan kebutuhan rumah subsidi. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk program 3 juta rumah.

Manfaatkan Kesempatan untuk Membeli Rumah Lebih Murah

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa dengan kebijakan ini, masyarakat MBR akan dapat membeli rumah dengan harga yang lebih terjangkau. Dengan penghapusan kedua biaya tersebut, masyarakat bisa menghemat hingga Rp 10,5 juta per rumah. Ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat yang berada dalam kriteria MBR.

Penghapusan PBG dan BPHTB Berlaku Mulai Desember 2024

Kebijakan penghapusan PBG dan BPHTB dijadwalkan akan mulai berlaku pada bulan Desember 2024. Aturan tersebut akan diatur dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah. Meskipun demikian, Tito menekankan pentingnya agar kebijakan ini tepat sasaran, agar tidak berdampak negatif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kriteria Rumah MBR yang Berhak Mendapatkan Insentif

Adapun kriteria rumah MBR yang berhak mendapatkan insentif penghapusan PBG dan BPHTB telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rumah tapak dan rumah susun maksimal luasnya 36 meter persegi (m2), sedangkan untuk rumah swadaya maksimal luasnya adalah 48 m2.

Besaran Penghasilan MBR untuk Berbagai Wilayah

Besaran penghasilan MBR untuk wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan wilayah lainnya telah ditentukan berdasarkan kategori status pernikahan dan peserta Tapera. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat MBR dapat lebih mudah memiliki rumah yang layak dan terjangkau.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pemenuhan rumah subsidi untuk MBR dapat terus ditingkatkan, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah dapat menikmati manfaatnya. Semoga kebijakan ini dapat membawa dampak positif bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *